Rabu, 24 Oktober 2012

Resume Profesi Kependidikan Pertemuan ke - 3

Sistem Pendidikan Nasional

Kronologi alasan digantikannya UU nomor 2 tahun 1989 disebabkan oleh:
  • Hankam 
  • Keuangan 
  • Mata uang 
  • Hubungan luar negeri 
  • Kehakiman/pengadilan 
  • Agama

 
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu di ganti serta disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa perombakan dilakukan pada UU No. 20 tahun 2003 sehingga dapat disimpulkan bahwa:
  • Pada pasal 32, perbedaan antara pendidikan layanan khusus dengan pendidikan khusus pada faktor lingkungan dan tingkat permasalahannya
  Pendidikan khusus :
          • CI+BI
          • Tuna netra (A)
          • Tuna rungu  (B)
          • Tuna grahita (C)
          • Tuna daksa (D)
          • Tuna laras (E)
          • Indigo
          • Autis
          • Faktor internal 
 Pendidikan layanan khusus:
            • Etnis mayoritas
            • Pekerja anak
            • PSK anak
            • Traficking
            • Faktor eksternal
  • Pada pasal 35, mengenai Badan Nasional Satuan Pendidikan (BNSP) mempunyai tugas:
    1. Merumuskan standar pendidikan
    2. Standar penilaian
    3. Kurikulum
  • Pada pasal 51 tentang pengelolaan pendidikan, mempunyai perbedaan pada penerapannya, yaitu:
    • Perguruan Tinggi menerapkan otonomi, akuntabilitas, dan penjaminan mutu transparan
    • SD, SMP, SMA/SMK menerapkan kurikulum KTSP atau MBS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar