Sistem Pendidikan Nasional
Kronologi alasan digantikannya UU nomor 2 tahun 1989 disebabkan oleh:
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu di ganti serta disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa perombakan dilakukan pada UU No. 20 tahun 2003 sehingga dapat disimpulkan bahwa:
- Pada pasal 32, perbedaan antara pendidikan layanan khusus dengan pendidikan khusus pada faktor lingkungan dan tingkat permasalahannya
Pendidikan khusus :
- CI+BI
- Tuna netra (A)
- Tuna rungu (B)
- Tuna grahita (C)
- Tuna daksa (D)
- Tuna laras (E)
- Indigo
- Autis
- Faktor internal
Pendidikan layanan khusus:
- Etnis mayoritas
- Pekerja anak
- PSK anak
- Traficking
- Faktor eksternal
- Pada pasal 35, mengenai Badan Nasional Satuan Pendidikan (BNSP) mempunyai tugas:
- Merumuskan standar pendidikan
- Standar penilaian
- Kurikulum
- Pada pasal 51 tentang pengelolaan pendidikan, mempunyai perbedaan pada penerapannya, yaitu:
- Perguruan Tinggi menerapkan otonomi, akuntabilitas, dan penjaminan mutu transparan
- SD, SMP, SMA/SMK menerapkan kurikulum KTSP atau MBS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar