- UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Seperti halnya pada BAB IV Pasal 6 tertulis "Setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar", sedangkan tahun 2012 ini sudah dicanangkan program wajib belajar
12 tahun. Menurut Pak Amril, di sekolah-sekolah negeri hal ini sulit
diterapkan sejak adanya larangan pungutan yang mengurangi partisipasi
masyarakat dalam pendidikan.
-Pendidikan khusus (pasal 32) untuk peserta didik yang mengalami tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional, mental, sosial dan/memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa. (faktor dalam diri)
-Pendidikan layanan khusus: untuk pekerja anak, PSK anak, korban
traficking, Etnis minoritas. Layanan pendidikan untuk peserta didik yang
tidak mau/bisa belajar karena berada di daerah terpencil, kena bencana
alam, bencana sosial. (Faktor luar diri)
-Pada Bab VIII tentang Wajib Belajar juga dijelaskan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
-Pasal 38 tentang KTSP turut menjadi bahasan pada pertemuan hari ini.
Pasal tersebut merupakan sebuah kurikulum yang disesuaikan dengan
kearifan lokal.
Selain itu, Pak Amril juga menjelaskan pasal 5 dan 15 yang berbunyi:
Pasal 5 ayat 4: "Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus."
Pasal 15: "Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan , akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus."
- PP no. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Bab IX tentang Standar Nasional Pendidikan
Ada 8 standar pendidikan yang ditetapkan, yaitu:
- Standar isi (kurikulum)
- Standar proses
- Standar kompetensi lulusan
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan
- Standar sarana dan prasarana
- Standar pengelolaan pendidikan
- Standar Pembiayaan pendidikan
- Standar penilaian pendidikan
• UU no. 14/2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 49: "Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan
pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor."
Pada pasal ini dijelaskan sangsi bahwa, pemberian ijazah kepada
perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan dengan tanpa HAK
maka akan didenda sebanyak 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar