Menurut
Deklarasi Universal HAM tentang pendidikan adalah “Setiaporang memiliki
hak untuk pendidikan” sedangkan pada pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 (Amandemen 4) adalah "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan" dan " Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Selain itu, ada juga Milennium Development Goals (MDGs) yang dihadiri 189 perwakilan negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menghasilkan 8 tujuan, yaitu:
- Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
- Mencapai pendidikan dasar untuk semua
- Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
- Menurunkan angka kematian anak
- Meningkatkan kesehatan ibu
- Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
- Memastikan kelestarian lingkungan hidup
- Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
Adapun PP 17 tahun 2010 tentang Pendidikan Layanan Khusus yang merupakan tonggak penyanggah pasal 128 "Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi".
Untuk bentuk layanan pendidikan dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
Untuk bentuk layanan pendidikan dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
- Formal (sekolah biasa dan sekolah terbuka)
- Non formal (keterampilan, calisting, dan paket A,B,C)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar