Standar Proses Pendidikan merupakan bentuk teknis yang merupakan acuan
atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam
pelaksanaan pembelajaran. Dasar hukum yang mengatur standar proses
pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
KOMPONEN - KOMPONEN DALAM STANDAR PROSES PENDIDIKAN
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan,pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuanpendidikan.
Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh,diskusi, pelatihan, dan konsultasi
Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan
KOMPONEN - KOMPONEN DALAM STANDAR PROSES PENDIDIKAN
- Perencanaan Proses Pembelajaran
- Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Rombongan belajar Jumlah maksimum peserta didik setiap rombongan adalah: - SD/MI :28 peserta didik
- Beban krja minimal guru Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakanpembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugastambahan. Beban kerja guru yang dimaksud di atas adalahsekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu)minggu.
- Buku teks pelajaran
- buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilihmelalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah daribuku buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri
- rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per matapelajaran
- selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya
- guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumberbelajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah
- Pengelolaan kelas Pada pengelolaan kelas yang dlakukan guru adalah mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik danmata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan, volume dan intonasi suara, dalam proses pembelajaran harus dapatdidengar dengan baik oleh peserta didik, tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik, dan guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuanbelajar peserta didik.
- SMP/MT: 32 peserta didik
- SMA/MA: 32 peserta didik
- SMK/MAK: 32 peserta didik
- Penilaian Hasil Pembelajaran
- Pengawasan Proses Pembelajaran
Supervisi
PEMENDIKNAS NO.41/2007 STANDAR PROSES KBM
- memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan.
- Memberikan penekanan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
- Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
- Menghargai pendapat peserta didik.
- Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik.
- Memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi.
- Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber.
- Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya.
- Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi.
- Untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
- Memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
- Berfungsi sebagai nara sumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar.
- Mengkondisikan peserta diorasi lebih jauh.
- Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan.
- Uraian kegiatan sesuai silabus.
- dik untuk mengikuti proses pembelajaran.
- Membantu menyelesaikan masalah.
- Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
- Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi.
- Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai pada awal pelaran.
- Memberi informasi untuk bereksplorasi.
- Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
- Melibatkan peserta didik dalam mencari informasi tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dari sumber lain.
- Bbersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran.
- Menggunakan beragam metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain.
- Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram.
- Mengkondisikan terjadinya interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
- Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran.
- Membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna.
- Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedial, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas, baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik.
- Pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis.
- Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
- Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar