Sabtu, 22 Desember 2012

Resume Profesi Kependidikan Presentasi ke - 5

Standarisasi Penilaian Pendidikan

Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.




Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian

Landasan Filosofis
Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian dilakukan berdasarkan asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi.


Landasan Yuridis
  • UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 57 ayat (1)
  • Pasal 58 ayat (1)
  • PP No. 19 Tahun 2005, pasal 63 ayat (1)


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
 
NOMOR 20 TAHUN 2007TANGGAL 11 JUNI 2007
 
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
 

Prinsip Penilaian Menurut BSNP
  1. Mendidik  
  2. Terbuka atau transparan
  3. Menyeluruh 
  4. Terpadu dengan pembelajaran 
  5. Obyektif
  6.  Sistematis 
  7. Berkesinambungan 
  8. Adil 
  9. Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria
Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian : tes, observasi, penugasan perseorangan / kelompok, dan bentuk lain yang sesuai karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.

5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik. 
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.


Penilaian Oleh Pendidik


  Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4. Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.


Penilaian Oleh Satuan Pendidik

  Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik
  pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.   Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik,
      karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.   Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.   Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui
      rapat dewan pendidik.
4.Menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit
    semester
  melalui rapat dewan pendidik.
5.Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan 
   jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
   oleh pendidik.
6. Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran
    kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan
    hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7. Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
    sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara
    UN.
8. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran   untuk semua kelompok mata pelajaran pada   setiap akhir
    semester kepada orang tua/wali   peserta didik dalam bentuk buku laporan   pendidikan.
9. Melaporkan pencapaian hasil belajar       tingkat satuan pendidikan kepada dinas        pendidikan
    kabupaten/kota.
10. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan
      kriteria:
  a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  c. Lulus ujian sekolah/madrasah.
  d. Lulus UN.
11. Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian   Nasional (SKHUN) setiap peserta didik   yang mengikuti
      Ujian Nasional bagi satuan   pendidikan penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik   yang lulus dari satuan pendidikan bagi   satuan pendidikan
      penyelenggara UN.


Penilaian Oleh Pemerintah 
1.Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3.Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4.Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5.Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6.Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
5. Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6. Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7. Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar