Standarisasi Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian
Landasan Filosofis
Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian dilakukan berdasarkan asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi.
Landasan Yuridis
- UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 57 ayat (1)
- Pasal 58 ayat (1)
- PP No. 19 Tahun 2005, pasal 63 ayat (1)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 20 TAHUN 2007TANGGAL 11 JUNI 2007STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Prinsip Penilaian Menurut BSNP
- Mendidik
- Terbuka atau transparan
- Menyeluruh
- Terpadu dengan pembelajaran
- Obyektif
- Sistematis
- Berkesinambungan
- Adil
- Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria
Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian menggunakan
berbagai teknik penilaian : tes, observasi, penugasan perseorangan / kelompok,
dan bentuk lain yang sesuai karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan
peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes
tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi
dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan
pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik
perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian
hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi,
adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah
memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan
(c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif
sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian
yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah
memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti
validitas empirik.
7. Instrumen penilaian
yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi,
konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan
skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
Penilaian Oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran.
Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan
kriteria penilaian pada awal semester.
2.
Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai
pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3.
Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik
penilaian yang dipilih.
4.
Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
Penilaian Oleh Satuan Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk
menilai pencapaian kompetensi peserta didik
pada semua mata pelajaran.
Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan
memperhatikan karakteristik peserta didik,
karakteristik mata pelajaran, dan
kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. Mengkoordinasikan ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3. Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan
pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui
rapat dewan pendidik.
4.Menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit
semester
melalui rapat dewan pendidik.
5.Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan
jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik.
6. Menentukan nilai
akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan
pendidik dengan mempertimbangkan
hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil
ujian sekolah/madrasah.
7. Menyelenggarakan
ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan
pendidikan penyelenggara
UN.
8. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata
pelajaran pada setiap akhir
semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan
pendidikan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota.
10. Menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan
kriteria:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika;
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c. Lulus ujian sekolah/madrasah.
d. Lulus UN.
11. Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti
Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah
setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan
penyelenggara UN.
Penilaian Oleh Pemerintah
1.Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.UN didukung oleh suatu sistem yang
menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan
adil.
3.Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan
membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang
berkepentingan.
4.Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan
dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
5.Hasil UN digunakan sebagai salah satu
pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya.
6.Hasil UN digunakan sebagai salah satu
penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria
kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
5. Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil
belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6. Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai
balikan/komentar yang mendidik.
7. Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta
didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi
utuh.
9. Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil
penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik
dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar