Selasa, 01 Januari 2013

Resume Profesi Kependidikan Presentasi ke - 6

STANDARISASI GURU


Manajemen SDM

Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan. Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan faktor yang akan menentukan pada kinerja organisasi, ketepatan memanfaatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia serta mengintegrasikannya dalam suatu kesatuan gerak dan arah organisasi akan menjadi hal penting bagi peningkatan kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuannya. Menurut Lunenburg dan Ornstein (2004:53), dalam proses Manajemen Sumberdaya Manusia terdapat enam program yaitu :

1. Human resource planning
2. Recruitment
3. Selection
4. Professional development
5. Performance appraisal
6. Compensation

Tuntutan akan upaya peningkatan kualitas pendidikan pada dasarnya berimplikasi pada perlunya sekolah
  mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan baik Pendidik maupun Sumber Daya Manusia lainnya untuk
  berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas berakibat pada perlunya melakukan pengembangan Sumber
  Daya Manusia yang sesuai dengan tuntutan legal formal seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun tuntutan
  lingkungan eksternal yang makin kompetitif di era globalisasi dewasa ini, yang menuntut kualitas Sumber
  Daya Manusia yang makin meningkat yang mempunyai sikap kreatif dan inovatif serta siap dalam
  menghadapi ketatnya persaingan.


Permendiknas No.16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik  dan kompetensi guru    yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.  

Pasal 2
Ketentuan mengenai  guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik   diploma empat (D-IV) atau  sarjana  (S1) akan diatur  dengan Peraturan Menteri tersendiri. 

Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar