STANDARISASI GURU
Manajemen SDM
Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan. Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan faktor yang akan menentukan pada kinerja organisasi, ketepatan memanfaatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia serta mengintegrasikannya dalam suatu kesatuan gerak dan arah organisasi akan menjadi hal penting bagi peningkatan kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuannya. Menurut Lunenburg dan Ornstein (2004:53), dalam proses Manajemen Sumberdaya Manusia terdapat enam program yaitu :
1. Human resource
planning
2. Recruitment
3. Selection
4. Professional development
5. Performance
appraisal
6. Compensation
Tuntutan akan upaya peningkatan kualitas pendidikan pada dasarnya berimplikasi pada perlunya sekolah
mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan baik Pendidik maupun Sumber Daya Manusia lainnya untuk
berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas berakibat pada perlunya melakukan pengembangan Sumber
Daya Manusia yang sesuai dengan tuntutan legal formal seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun tuntutan
lingkungan eksternal yang makin kompetitif di era globalisasi dewasa ini, yang menuntut kualitas Sumber
Daya Manusia yang makin meningkat yang mempunyai sikap kreatif dan inovatif serta siap dalam
menghadapi ketatnya persaingan.
Permendiknas No.16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
•Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi
standar kualifikasi akademik dan
kompetensi guru yang berlaku secara
nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik
dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
•Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi
kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
•Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar