STANDAR KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Permendiknas No. 13 Tahun 2007
Kualitas Kepala Sekolah/Madrasah
- Kualitas Umum
1.Berkualifikasi akademik S1 atau D IV2.Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun3.Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnyamemiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun4.Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.- Kualitas Khusus
1.Kepala TK/RA
a.Berstatus sebagai guru
TK/RA
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
TK/RA
c.Memiliki sertifikat kepala
TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah
2. Kepala SD/MI
a.Berstatus sebagai guru
SD/MI
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SD/MI
c.Memiliki sertifikat kepala
SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah
3. Kepala SMP/MTs
a.Berstatus sebagai guru
SMP/MTs
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMP/MTs
c.Memiliki sertifikat kepala
SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah
4. Kepala SMA/MA
a.Berstatus sebagai guru
SMA/MA
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMA/MA
c.Memiliki sertifikat kepala
SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah
5. Kepala SMK/MAK
a.Berstatus sebagai
guru SMA/MAK
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai
guru SMA/MAK
c.Memiliki sertifikat kepala
SMA/MAK yang ditetapkan oleh lembaga
yang ditetapkan pemerintah
6. Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
a.Berstatus sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB
c.Memiliki sertifikat kepala
SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan
pemerintah
7. Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri
a.Memiliki pengalaman sekurang –
kurangnya 3
tahun sebagai kepala sekolah
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai
guru pada salah satu satuan pendidikan
c.Memiliki sertifikat kepala sekolah
yang ditetapkan oleh lembaga
yang ditetapkan pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar