Selasa, 01 Januari 2013

Resume Profesi Kependidikan Presentasi ke - 7

STANDAR KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
 Permendiknas No. 13 Tahun 2007


Kualitas Kepala Sekolah/Madrasah 
    • Kualitas Umum
    1.Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
    2.Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
    3.Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya
       memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
    4.Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.

     
  • Kualitas Khusus
1.Kepala TK/RA
a.Berstatus sebagai guru TK/RA
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
c.Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
 2. Kepala SD/MI 
a.Berstatus sebagai guru SD/MI 
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI 
c.Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah 
  
3. Kepala SMP/MTs 
a.Berstatus sebagai guru SMP/MTs 
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs 
c.Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
   
4. Kepala SMA/MA 
a.Berstatus sebagai guru SMA/MA 
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA 
c.Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah 
   
5. Kepala SMK/MAK 
a.Berstatus sebagai guru SMA/MAK 
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK 
c.Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
6. Kepala SDLB/SMPLB/SMALB 
a.Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB 
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB 
c.Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan
   pemerintah   
7. Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri 
a.Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah 
b.Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan 
c.Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar