Selasa, 01 Januari 2013

Resume Profesi Kependidikan Presentasi ke - 10

STANDARISASI PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
 
A.
Pengertian Manajemen KeuanganMerupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akanturut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses :
  • Perencanaan 
  • Pengorganisasian
  •  Pengarahan
  • Pengkoordinasian 
  • Pengawasan atau Pengendalian
 
B.
Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaankeuangan sekolah 
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangansekolah
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah
 
C.
Prinsip - Prinsip Manajemen Keuangan
1. Transparansi 
    Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
 
2. Akuntabilitas 
    Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. 
 
3. Efektivitas
   
Efektivitas lebih menekankan pada kualitatifoutcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
 
4. Efisiensi 
    Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.
 
 
 
 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL  NOMOR   19   TAHUN 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN  OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
 
 
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.  

b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah
mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
 
c. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya. 

d. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin  tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar