Selasa, 01 Januari 2013

Resume Profesi Kependidikan Presentasi ke - 9

STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA

Permendiknas No. 24 Tahun 2007

Pasal 1 
 “Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria
minimum prasarana “
Pasal 2
“Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya
kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak
tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi
standar sarana dan prasarana “

kriteria minimum sarana yang terdiri dari  perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki
oleh setiap sekolah/madrasah.

kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang
wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

Standarisasi Sarana Sekolah
   Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi:
1.  Alat pelajaran alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan
     kegiatan belajar
2. Alat peraga segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran
3. Media pendidikan sesuatu (apapun) yang di dalamnya terkandung pesan komunikasi, merupakan
    saluran/ perantara komunikasi.

 Standarisasi Prasarana Sekolah

  A. Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,

B. SMP/MTs :
1.   ruang kelas,
2.   ruang perpustakaan,
3.   ruang laboratorium IPA,
4.   ruang pimpinan,
5.   ruang guru,
6.   tempat beribadah, 
       7.   ruang UKS,
8.   jamban,
9.   gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
       12. ruang organisasi kesiswaan,
       13. ruang konseling,
       14. ruang tata usaha,

C. SMA/MA :
      1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
     10. ruang tata usaha,
     11. tempat beribadah,
     12. ruang konseling,
     13. ruang UKS,
     14. ruang organisasi kesiswaan,
     15. toilet,
     16. gudang,
     17. ruang sirkulasi,
     18. tempat bermain/berolahraga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar