STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA
Permendiknas No. 24 Tahun 2007
•Pasal 1
“Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria
minimum prasarana “
•Pasal 2
“Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya
kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang
lain dalam jarak
tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi
standar sarana dan prasarana “
kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan
komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki
oleh setiap
sekolah/madrasah.
kriteria minimum
prasarana yang terdiri dari lahan,
bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang
wajib dimiliki oleh
setiap sekolah/madrasah.
Standarisasi Sarana Sekolah
Sarana pendidikan berdasarkan
fungsinya dapat dibedakan menjadi:
1. Alat pelajaran alat-alat
yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan
kegiatan belajar
2. Alat peraga segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek
atau materi pelajaran
3. Media pendidikan sesuatu (apapun) yang di dalamnya
terkandung pesan komunikasi, merupakan
saluran/ perantara komunikasi.
Standarisasi Prasarana Sekolah
A. Sebuah SD/MI
sekurang-kurangnya memiliki prasarana
sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
B. SMP/MTs :
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
12. ruang organisasi kesiswaan,
13. ruang konseling,
14. ruang tata usaha,
C. SMA/MA :
1. ruang
kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10.
ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. toilet,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar